Senin, 25 Juli 2011

TATA TERTIB PESERTA DIDIK


TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MTS DARUL HIKMAH
MANGGIS NGANCAR KEDIRI


A.    KEDISPLINAN
1.    Semua peserta didik harus hadir di Madrasah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
2.    Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu pada Kepala Madrasah atau guru piket.
3.    Peserta didik izin tidak masuk disebabkan sungguh-sungguh mendesak atau keperluan yang sangat penting.
4.    Urusan keluarga harus dikerjakan di luar sekolah atau waktu libur, sehingga tidak menggunakan hari efektif Madrasah.
5.    Peserta didik yang absen harus melapor kepada guru piket dengan membawa surat-surat yang diperlukan (surat dokter atau orang tua wali).
6.    Peserta didik tidak diperbolehkan meninggalkan Madrasah selama jam pelajaran berlangsung.
7.    Setiap peserta didik wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai ketentuan Madrasah.
8.    Memakai pakaian seragam (kemeja) dan kaos olahraga sesuai dengan ketentuan Madrasah.
9.    Membawa peralatan tulis, buku lembar kerja siswa dan peralatan pembelajaran lain yang ditugaskan oleh guru.
10. Peserta didik tidak diperbolehkan membunyikan suara motor dengan keras atau membuat kegaduhan di lingkungan Madrasah baik saat jam pelajaran maupunsebelum bel masuk, istirahat dan setelah bel pulang sekolah.

B.   KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
1.    Taat kepada guru dan kepala Madrasah.
2.    Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban  kelas dan lingkuangan Madrasah.
3.    Ikut bertanggung jawab memelihara gedung, halaman, perabot dan peralatan Madrasah.
4.    Berperan serta aktif membangun kelancaran kegiatan pembelajaran baik di kelas maupun di tempat lain atas izin Kepala Madrasah.
5.    Menjaga nama baik Madrasah, guru dan peserta didik pada umumnya baik di lingkungan Madrasah maupun di luar Madrasah.
6.    Menghormati guru dan saling menghargai antar sesama peserta didik.

C.   LARANGAN PESERTA DIDIK
1.    Meninggalkan Madrasah selama jam aktif pelajaran berlangsung, kecuali atas izin Kepala Madrasah atau guru piket.
2.    Memakai perhiasan yang berlebihan dan berdandan tidak sesuai dengan etika keperibadian peserta didik.
3.    Merokok, menggunakan hp saat pelajaran berlangsung kecuali atas izin guru dan mengumpat atau mengucapkan kata-kata kotor serta bersifat menghina.
4.    Mengganggu proses pelajaran baik terhadap kelasnya sendiri atau kelas lain.
5.    Bermain-main atau bergerombol di pinggir dan tengah jalan raya.
6.    Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
7.    Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal atau geng anak-anak nakal.

D.   HAK – HAK MURID
1.       Peserta didik berhak mengikuti proses pelajaan selama tidak melanggar  tata tertib.
2.       Peserta didik berhak menerima atau  meminta konsultasi masalah pribadi atau Madrasah kepada Wali Kelas atau kepada guru Pelajaran Budi Pekerti/Bahasa Jawa.
3.       Peserta didik berhak mendapat perlakuan yang sama dengan peserta didik lainnya sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib Madrasah.

E.    SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB
1.       Peringatan tertulis atau secara lisan oleh Kepala Madrasah.
2.       Pemanggilan orang tua wali.
3.       Mengeluarkan peserta didik dari Madrasah.
Hal-hal yang belum diatur dan ditentukan sebagai tata tertib Madrasah bila perlu akan diralat kembali di kemudian hari untuk digunakan sebagai tata tertib.